Pengertian Modal, Prinsip, dan Perangkat Koperasi dalam Ekonomi

Seluk Beluk Mengenai Koperasi

Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya koperasi adalah suatu sistem badan usaha yang diciptakan untuk lebih menjunjung tinggi kebersamaan dalam tiap-tiap anggota, oleh karenanya disebut dalam asas kekeluargaan.

keuangan ekonomi permintaan pasar dan penawaran uang

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Menurut pasal 1 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataua badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

Baca juga: Mengapa ada Orang yang Meninggal Saat Tertidur?

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, artinya semua kegiatan koperasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan merata, artinya SHU diberikan kepada anggota sesuai dengan peran sertanya.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya setiap anggota yang menanam modal di koperasi mendapat balas jasa sesuai modal yang ditanam.
  • Kemandirian, artinya pengelolaan koperasi dilakukan secara mandiri tidak bergantung pada badan usaha lain dan tanpa campur tangan pemerintah.
  • Pendidikan perkoperasian, artinya pengetahuan tentang koperasi perlu diinformasikan kepada anggota, pengrus dan masyarakat untuk meningkatkan rasa sadar koperasi.
  • Kerja sama antarkoperasi, artinya berusaha menjalin kerja sama dengan koperasi/badan usaha lain yang berskala lokal, nasional, regional, dan internasional untuk perkembangan usaha koperasi.

Modal Koperasi

Baca juga: Keseimbangan dan Struktur Pasar Ekonomi

RajaBackLink.com

Modal koperasi terdiri atas hal-hal berikut.

  • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan berfunsi memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah berasal dari pemberian sukarela oleh perorangan, kolektif, atau lembaga.
indikator tolak ukur kemajuan bangsa indonesia lewat inovasi

Perangkat Koperasi

Baca juga: Masalah Manusia dalam Bidang Ekonomi SMA

Rapat anggota

Hal-hal yang berkaitan dengan rapat anggota antara lain sebagai berikut.

  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Rapat anggota menetapkan :
  • Anggaran dasar.
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi.
  • Pengesahan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  • Apabila dalam rapat anggota tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
  • Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
  • Selain rapat anggota sebagaimana diaksud dengan Pasal 26 UU No. 25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
  • Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggran Dasar (AD).

Pengurus

Baca juga: Membaca Buku Menjauhkamu dari Berbagai Macam Penyakit

Hal yang berkaitan dengan pengurus koperasi antara lain sebagai berikut.

  • Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun.
  • Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
  • Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat satu bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau, perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut,, keadaan dan usaha koperasi serta hail usaha yang dapat dicapai.
  • Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
  • Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  • Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalm dan di luuar pengadilan, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar (AD), melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
  • Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  • Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  • Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.

Pengawas

Hal-hal yang berkaitan dengan pengawas antara lain sebagai berikut.

  • Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  • Pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggotanya.
  • Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  • Pengawasan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peran koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, yaitu sebagai berikut.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara akif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkoko perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersaa berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manfaat koperasi antara lain sebagai berikut.

  • Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yanga lebih murah.
  • Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha (SHU) adalah besar keuntungan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun. Setiap tahun SHU dibagikan ke dalam dana pengurus, dana pendidikan, dana sosial, dana cadangan, dan dana anggota (sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam AD/ART).

  • Dana pengurus untuk membiayai gaji pengurus dan pengelola, membeli peralatan, dan perlengkapan kerja pengurus.
  • Dana pendidikan untuk pelatihan pengurus dan studi lanjut pengurus.
  • Dana sosial untuk membiayai kepentingan sosial, misalnya membantu pengurukan jalan dan subsidi masyarakat msikin di sekitar koperasi.
  • Dana cadangan untuk menambah modal usaha yang dimiliki koperasi.
  • Dana anggota untuk dibagikan kepada semua anggota sesuai dengan jasa modal dan jasa anggota terhadap koperasi.

Baca juga: Latihan Soal USBN Sejarah Wajib Indonesia dan Pembahasan Jawaban

Sumber: The 8 Best Economic Books