Rangkuman Materi PKN Lengkap Kelas 12 SMA/SMK/MA

Rangkuman materi yang lengkap untuk pelajaran PKN kelas 12 SMA, SMK, maupun MA tentunya meliputi berbagai hal yang sangat penting. Hal itu seperti kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yaitu dengan perspektif Pancasila akan dijelaskan secara lebih jelas dan detail. Sehingga para murid akan memahami secara lebih mendalam lagi. Selain itu juga, akan dipaparkan tentang pengelolaan keuangan maupun juga kekuasaan dari kehakiman sehingga pemahaman pun bertambah banyak lagi.

Pada pembelajaran untuk kelas 12 SMA di pelajaran PKN ini Tentunya memang sudah berkaitan mengenai pelanggaran terhadap kasus-kasus hak maupun juga pengingkaran kewajiban dari warga negara. Sehingga nantinya akan diketahui bersama bahwa apa saja hak-hak dan kewajiban tersebut yang akan memperjelas tindakan apa. Hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan suatu keadilan yang sesungguhnya.

Pembelajaran PKN  ini tidak hanya sebatas sebuah teori yang perlu dipahami saja. Akan tetapi, nantinya materi rangkuman ini akan memberikan nilai-nilai falsafah dari Pancasila dan juga yang berkaitan dengan negara Indonesia sendiri. Sehingga pada saat sudah selesai sekolah hal itu masih ada dalam diri generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.

Pada materi yang bisa didapatkan secara lengkap ini Tentunya juga tertuang tentang strategi dalam menyelesaikan ancaman pada negara. Sehingga dinamika penyelenggaraan negara juga dalam konteks NKRI maupun negara federal akan dipahami secara lebih komprehensif lagi. Sehingga secara keseluruhan para murid kelas 12 SMA akan mendapatkan pengetahuan yang sangat jelas, singkat, padat, dan tentunya bermanfaat.

RajaBackLink.com

Materi PKN yang lengkap ini juga memberikan banyak gambaran penting bagaimana seseorang memang harus mencintai tanah airnya dengan berbagai macam strategi yang telah diuraikan dalam tahapan-tahapan pada materi pembelajaran yang lengkap tersebut. Maka dari itu pada saat mempelajari setiap tahapannya diperlukan kesabaran dan juga latihan secara terus-menerus.

BAB 1: Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

1. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Dengan kata lain, Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Semua sila Pancasila mengandung nilai-nilai penghormatan atas hak asasi manusia.

2. Jaminan hak asasi manusia oleh Pancasila dapat dilihat dari nilai-nilainya yang terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

3. Hak asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila terletak pada ketentuan setiap sila Pancasila, yang kemudian dijabarkan dalam nilai instrumental yang berupa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, yang diimplementasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari

4. Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia.

5. Pemerintah Republik Indonesia dan lembaga peradilan internasional telah berupaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Salah satunya adalah dengan menyelesaikannya melalui proses peradilan.

BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman

1. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.

2. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.

3. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya.

4. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.

BAB 3: Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

1. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

2. Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

3. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri.  Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia.

4. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas:1) tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;2) tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan3) tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa.

5. Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4.

BAB 4: Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap  orang. Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian, ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk di wilayah yang bukan negaranya.

2. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian,  kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

4. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat  menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

5. Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

6. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

BAB 5: Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional

1. Secara umum hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.

2. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

3. Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

4. Dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundingan (negotiation); penandatanganan (signature); pengesahan (ratification); dan pengumuman (declaration).

5. Perwakilan diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut.

BAB 6: Strategi Indonesia Dalam Menyelesaikan Ancaman Terhadap Negara

1. Ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nir-militer.

2. Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

3. Strategi pertahanan nirmiliter  merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum.

4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara dalam mengatasi berbagai ancaman terhadap persatuan dan kesatuan melalui usaha bela negara.

5. Bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi.

BAB 7: Dinamika Penyelenggaran Negara Dalam Konteks NKRI dan Negara Federal

1. Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

2. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

3. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dengan adanya ketetapan Majelis  Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

4. Sejarah mencatat ada lima periode besar proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar, yaitu periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama), periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru), dan periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi).

5. Negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

6. Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Pada masa ini digunakan  Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian.