fbpx

Rangkuman Materi PKN Lengkap Kelas 8 SMP/MTS

Rangkuman materi PKN disiapkan secara khusus untuk Anda yang lengkap dan juga akurat. Apalagi secara lengkap untuk kelas SMP MTS. Tentunya hal itu akan sangat diperlukan guna memahami setiap pembelajaran yang telah dilakukan. Memang biasanya Apa yang dijelaskan tidak sepenuhnya dipahami oleh murid-murid karena kurangnya materi yang diberikan. Oleh karena itu, pentingnya rangkuman dari seluruh materi agar memperkuat pemahaman.

Materi PKN Tentu juga menjadi hal yang sangat penting untuk SMP MTS jika ingin lulus latihan atau juga ulangan. Sebab, hal itu bersangkutan dengan memahami pendidikan kewarganegaraan Bagaimana cara berperilaku. Apalagi untuk kelas 8 tentunya perlu memahami Pancasila dengan sangat baik. Sehingga pada saat ulangan ataupun ujian berlangsung, maka akan mudah untuk mengisi. Baik itu soal pilihan ganda dan juga berbentuk essay.

Memang banyak orang yang mengabaikan materi PKN ini. Akan tetapi, hal itu sangatlah penting. Apalagi sebagai seorang murid yang sangat perlu akan ilmu tentunya PKN menjadi hal yang sangat penting untuk dipelajari. Sebab bersangkutan dengan bagaimana memahami nilai-nilai yang telah terkandung di dalam Pancasila maupun juga Apa yang harus dilakukan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.

Rangkuman materi tersebut akan membuat Anda memahami setiap hal yang bersangkutan dengan PKN kelas 8. Baik itu dari dasar-dasar hingga makna-makna yang memang terkadang susah untuk dipahami. Akan tetapi, hal yang perlu dilakukan adalah memahami materi perlu juga dilakukan pengulangan agar benar-benar bisa mengerti apa isi dari Pancasila tersebut.

RajaBackLink.com

Untuk memahami isi dari materi PKN kelas 8 juga perlu niat yang kuat untuk mempelajari hal tersebut. Sebab, banyak orang yang yang telah berkeinginan untuk mengumpulkan rangkuman materi PKN, tetapi tidak benar-benar mempelajarinya dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, memang perlu sekali pemahaman dan juga tekad yang kuat untuk mempelajarinya dengan penuh semangat.

Bab 1: Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

1. Pengertian Pancasila

Istilah pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata panca (lima) dansila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaankesusilaan yang lima (Pancasila krama).

2. Fungsi dan Peranan Pancasila

  • Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
  • Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa danBernegara
  • Pancasila sebagai Moral Pembangunan

B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara mengandung maksudbahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

C. Menyadari Pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

1. Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Sebagai pandangan hidup,  karenanya setiap warga negara Indonesia mesti mengamalkan nilai-nilai Pancasiladi dalam kehidupan sehari-hari. Berikut contoh nilai-nilai yang bisa diamalkan yang disarikan dari butir-butir pancasila.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

b.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

c. Persatuan Indonesia

  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan

  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.

Bab 2: Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945

A.Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas undang-undang lainnya.Hal ini UUD 1945 merupakan hukum dasar berbentuk tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan

Hubungan pembukaan dan proklamasi kemerdekaan amatlah rekat.Sebab pada dasarnya pembukaan UUD Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.

3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan UUD merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:

  • Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
  • Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
  • Cita-cita nasional,
  • Pernyataan kemerdekaan,
  • Tujuan negara,
  • Kedaulatan rakyat, 
  • Dasar negara Pancasila.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Alinea Pertama

Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.

b. Alinea Kedua

Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

c. Alinea Ketiga

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitukemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat AllahYang Mahakuasa.

d. Alinea Keempat

Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis.Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi.

2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Sifat UUD 1945

  • Tertulis
  • Singkat dan supel
  • Memuat norma-norma
  • Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi

b. Fungsi UUD 1945

  • Alat kontrol
  • Pengatur
  • Penentu

C. Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompokyang dinamakan negara. Pola kehidupankelompok dalam bernegara perlu diatur dalamsuatu naskah.Naskah aturan hukum yangtertinggi dalam kehidupan Negara RepublikIndonesia dinamakan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 danperaturan perundangan lainnya.

Kepatuhanwarga negara terhadap UUD 1945 akan mengarahkan pada kehidupan yang tertib dan teratur.Sebaliknya, jika UUD 1945 tidak dipatuhi maka kehidupan bernegara akan mengarah pada ketidakharmonisan.

D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pelaksanaan UUD 1945 dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaannya.Selain itu yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bab 3: Memaknai PeraturanPerundang-undangan

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat.Hukum itu mengikat seluruhanggota masyarakat.Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dankeadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukumtidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan diIndonesia

1.Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hukum sendiri ada yang tertulis dan tidak tertulis.Salah satu contoh hukum tertulis adalah peraturan perundang-undangan nasional.Peraturan perundang-undangan nasional sendiri adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

2.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturanperundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yangsatu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Secara historis,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik UsahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salahsatu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR.Ketetapan MPR adalah putusanmajelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat keluar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikatoleh Ketetapan MPR.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRdengan persetujuan bersama presiden.PERPU adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentinganyang memaksa.Undang-Undang dan PERPU memiliki kedudukan yang sederajat.Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.

a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undangundang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkanoleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.

a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan

bidang tugasnya.

b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian

dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

c. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan olehPresiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor

12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

a. Pembentukan panitia

b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden

c. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkanoleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  • DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
  • DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
  • Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan olehgubernur menjadi Perda Provinsi.

c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagaiberikut.

  • Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
  • DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
  • Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan olehgubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersamabupati/walikota.

Adapun penyusunan Perda Kabupaten/Kota sama dengan mekanisme penyusunan Perda Provinsi. Hanya saja gubernur diganti oleh bupati/walikota, dan DPRD Provinsi diganti oleh DPRD Kabupaten/Kota.

C. Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Sebagai warga Negara yang baik, tentu wajib untuk patuh terhadap peraturan yang ada.Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan

terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara

dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

  • Pengetahuan Hukum
  • Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
  • Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
  • Perilaku Hukum

Bab 4: Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908

A.Kondisi Bangsa Indonesia Sebelum Tahun 1908

Kondisi bangsa Indonesia saat itu sedang dijajah oleh Belanda.Penjajahan Belanda di Indonesia sendiri dimulai sejak didirikannya VereenigdeOost-Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602.SejakVOC berdiri, penderitaan rakyat Indonesia terjadi dalam berbagai segikehidupan.

B.Perintis Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan KemerdekaanRepublik Indonesia

Bangsa Indonesia mulai bangkit pada tahun 1908.Kebangkitan iniditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo (Budi Utomo).Boedi Oetomo (Budi Utomo) didirikan oleh dr. Soetomo pada tanggal20 Mei 1908. Pendirian Budi Utomo tidak terlepas dari penggagas ataupendorong lahirnya Boedi Oetomo yaitu dr. Wahidin Soedirihusodo. Berdirinya Budi Utomo akhirnya mendorong bermunculannya organisasi pemuda yang bergerak untuk kebangkitan nasional.

C. Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan sebagai Bangsa WujudNilai Kebangkitan Nasional

1. Mewujudkan Persatuan Indonesia

Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dariberbagai komponen yang membentuk menjadi satu.Adapun dalam konteks persatuan Indonesia, maka didefinisikan sebagai bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yangutuh dan serasi.

Adapun tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

  • Perasaan senasib
  • Kebangkitan nasional
  • Sumpah pemuda
  • Proklamasi Kemerdekaan

2. Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia

Sebagai rakyat Indonesia, maka sebagai pelajar harus bangga menjadi bagian Bangsa Indonesia. Sebab persatuan sebagaibangsa tidak akan kuat apabila kitatidak memiliki kebanggan terhadap Indonesia.

Setidaknya ada beberapa keunggulan Indonesia yang dapat dibanggakan:

  • Wilayah darat dan laut Indonesia sangat luas. Hal ini menjadi modal bagi
  • kesejahteraan bangsa Indonesia.
  • Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam dengan matahari yang bersinar
  • sepanjang tahun.
  • Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi. Keanekaragaman flra dan
  • faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa
  • lain.

Bab 5: Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

A. Arti dan Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari pemuda-pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa.Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Jakarta.

Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan bangsa Indonesiakarena perjuangan yang bersifat lokal kedaerahan berubah menjadi perjuangan yangbersifat nasional.Para pemuda sadar bahwa perjuangan yang bersifat lokal adalahsia-sia.Mereka juga sadar bahwa hanya dengan persatuan dan kesatuan cita-citakemerdekaan dapat diraih.

1. Peran Perjuangan Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan

Beberapa organisasi pemuda yang berjuang untuk perubahan antara lain:

  • Trikoro Darmo
  • Jong Sumateranen Bond
  • Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes

2. Arti dan Makna Sumpah Pemuda dalam Perjuangan KemerdekaanRepublik Indonesia

Momen Sumpah Pemuda memiliki arti yang begitu penting dalam perjuangann kebangsaan.Sumpah pemuuda menggerakkan para pemuda untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda

Semangat Sumpah Pemuda dapat dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini:

  • Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu,Tanah Indonesia.
  • Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu,Bangsa Indonesia.
  • Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan,Bahasa Indonesia.

B. Memaknai Semangat Kejuangan Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Dari momen Sumpah Pemuda ini ada beberapa nilai semangat perjuangan yang mesti ditiru oleh para pelajar. Antara lain,

  • Cinta Bangsa dan Tanah Air
  • Persatuan
  • Sikap Rela Berkorban
  • Mengutamakan Kepentingan Bangsa
  • Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan
  • Semangat Persaudaraan
  • Meningkatkan Semangat Gotong Royong atau Kerja Sama

C. Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasimuda zaman sekarang.Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidakada tekanan dan peperangan.

Sebagai bentuk penghormatan kepada parah pahlawan, para pemuda mesti mengisi kemerdekaan ini dengan melakukan hal-hal yang positif.Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranyamengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktifdi organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra.

Bab 6: Memperkuat Komitmen Kebangsaan 

A. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Pendiri Negara

Para pendiri negara memiliki semangat dan komitemen yang kuat dalam membuat perubahan.Perubahan disini maksudnya adalah merubah Indonesia dari negara terjajahmenjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

Ir Soekarno misalnya, beliau pernah dipenjara, dibuang, dan hidup dalam penderitaan.Meskipun demikian semangat dan tekad beliau tidak pernah surut demi kebangkitan dan kemerdekaan Indonesia.

Semangat dan komitmen kebangsaan bukan hanya ditunjukkan oleh Ir Soekarno.Banyak tokoh pendiri negara lainnya yang memiliki semangat dankomitmen kebangsaan yang kuat.

B.Bentuk-Bentuk Semangat dan Komitmen Kebangsaan yangDitunjukkan Pendiri Negara

Bentuk semangat yang bisa ditiru oleh para pelajar selaku generasi penerus adalah:

  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Jiwa dan semangat merdeka
  • Nasionalisme
  • Patriotisme
  • Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
  • Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
  • Persatuan dan kesatuan
  • Anti penjajah dan penjajahan
  • Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya kepadakekuatan dan kemampuan sendiri
  • Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
  • Idealisme kejuangan yang tinggi
  • Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
  • Kepahlawanan
  • Sepi ing pamrih rame ing gawe
  • Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan
  • Disiplin yang tinggi
  • Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dangangguan

C. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuan

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”Kesatuan itu dapat dipandang dari 4 segi, yaitu.

  • Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik
  • Indonesia sebagai Satu Kesatuan Wilayah
  • Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
  • Indonesia sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  • Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budaya

D.Mewujudkan Perilaku Semangat dan Komitmen Kebangsaandalam Kehidupan

Permasalahan bangsa ke depan makin komplek baik dari ideologi, sosial, ekonomimaupun pertahanan keamanan.Karenanya Setiap jiwa yang lahir di bumi pertiwiharus mempunyai peranan untuk ikut berkontribusi memajukan bangsa sesuaidengan jabatan dan kompetensinya.Sebagai pelajar, untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, diperlukan sikap-sikap berikut.

  • Cinta Tanah Air
  • Membina Persatuan dan Kesatuan
  • Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
  • Rela Berkorban