Rangkuman Materi PKN Lengkap Kelas 11 SMA/SMK/MA

Rangkuman materi PKN yang lengkap untuk kelas 11 SMA, MA, dan SMK tentunya bisa didapatkan dengan mudah. Apalagi pembahasannya juga sudah sesuai dengan ketentuan sehingga akan sangat mudah untuk dipahami. Hal tersebut meliputi tentang materi hak serta kewajiban asasi manusia pada Pancasila. Pelajaran PKN untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas sudah mempelajari makna dari Pancasila itu sendiri. Selain itu juga terdapat pembelajaran tentang pelanggaran dari hak asasi manusia yang meliputi beberapa poin penting yang perlu untuk dipelajari oleh siswa maupun siswi.

Rangkuman materi lengkap ini juga akan membahas tentang demokrasi dari Pancasila yang dipahami melalui makna serta klasifikasi demokrasi tersebut. Para siswa nantinya akan mempelajari tentang penerapan serta prinsip dari demokrasi itu sendiri. Pada kenyataannya memang untuk membangun kehidupan yang demokratis yang ada di Indonesia tentunya perlu dipelajari juga. Maka dari itu penting sekali poin-poin yang dipaparkan nantinya supaya mendukung tegaknya nilai-nilai yang demokratis.

Akan ada pembahasan tentang sistem hukum maupun  yang terdapat di Indonesia yaitu pemahamannya mulai dari makna serta sumber maupun juga bentuk dari hal tersebut. Materi PKN yang lengkap juga merangkum tentang Bagaimana peran Indonesia pada perdamaian dunia sehingga untuk anak kelas 11 SMA perlu mengerti tentang poin-poin apa saja yang mendasari itu.

Selain itu, tentu juga pelajaran PKN untuk kelas 11 SMA SMK ini juga membahas tentang Bagaimana hambatan pada negara kesatuan republik Indonesia dan juga mengatasi ancaman. Ada juga poin-poin tentang memperkokoh persatuan serta kesatuan dari negara. Pada pembelajaran tersebut tentunya ditekankan pada hal perilaku yang menunjukkan sikap dalam menjaga keutuhan dari kesatuan republik Indonesia. 

RajaBackLink.com

Sehingga para siswa tidak hanya mempelajari teori saja. Akan tetapi, juga bisa menerapkan prakteknya. Maka dari itu perlu rangkuman materi yang lengkap agar mengerti bagaimana konsep NKRI yang memang sudah tertuang pada UUD 1945.

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

  1. Makna Hak Asasi Manusia
    Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
    Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

  1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
    Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
  2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
    Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
  3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
    Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

  1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Faktor Internal
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

  • Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
  • Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:

  • Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Pembentukan Instrumen HAM.
  • Pembentukan Pengadilan HAM

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia:
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

A. Hakikat Demokrasi

Makna Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

Klasifikasi Demokrasi
a. Berdasarkan Titik Berat Perhatiannya

  • Demokrasi formal
  • Demokrasi material
  • Demokrasi gabungan

b. Berdasarkan ideologi

  • Demokrasi konstitusional atau Demokrasi liberal
  • Demokrasi rakyat atau Demokrasi proletar

c. Berdasarkan Proses Penyaluran Kehendak Rakyat

  • Demokrasi langsung
  • Demokrasi tidak langsung

Prinsip-prinsip Demokrasi

  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Pada hakikatnya inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu nilai hikmat dan nilai bijak.

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila.

Adapun prinsip Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  • Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  • Demokrasi dengan kecerdasan.
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  • Demokrasi dengan rule of law
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
  • Demokrasi dengan hak asasi manusia
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  • Demokrasi dengan otonomi daerah
  • Demokrasi dengan kemakmuran
  • Demokrasi dengan berkeadilan sosial

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

  • Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 – 1949
  • Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959
  • Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965
  • Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998
  • Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang

C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

Kehidupan yang demokratis perlu untuk diterapkan oleh Negara, sebab hal ini akan menjadikan masyarakat akan hidup dengan aman, adil, tentram, dan damai. Adapun wujud penerapan kehidupan demokratis adalah:

  • Persamaan kedudukan di mata hukum
  • Partisipasi dalam pembuatan keputusan
  • Distribusi pendapatan secara adil
  • Kebebasan yang bertanggung jawab

2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Adapun cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi adalah:

  • Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
  • Membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal.
  • Membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.

Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

1. Makna dan Karakteristik Hukum

Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

2. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan sumbernya

  • Hukum undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum yurisprudensi

b. Berdasarkan tempat berlakunya

  • Hukum nasional
  • Hukum internasional
  • Hukum asing
  • Hukum gereja

c. Berdasarkan bentuknya

  • Hukum tertulis
  • Hukum tidak tertulis

d. Berdasarkan waktu berlakunya

  • Hukum positif
  • Hukum negative

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

  • Hukum material
  • Hukum formal

f. Berdasarkan sifatnya

  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur

g. Berdasarkan wujudnya

  • Hukum objektif
  • Hukum subjektif

h. Berdasarkan isinya

  • Hukum publik
  • Hukum privat

3. Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah untuk menertibkan masyarakat dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.

4. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

1. Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan adalah pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Negara. 

Terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional diantaranya adalah.

  • Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).

3. Klasifikasi Lembaga Peradilan

Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”

Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifkasikan sebagai berikut.

a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama 
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha Negara 

b. Mahkamah Konstitusi

1). Kompetisi Relatif

Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.

2.) Kompetisi Absolut

Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.

4. Perangkat Lembaga Peradilan

a. Peradilan Umum

  • Pengadilan negeri
  • Pengadilan tinggi

b. Peradilan Agama

  • Pengadilan agama
  • Pengadilan tinggi agama 

c. Peradilan Militer

  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran.

d. Peradilan Tata Usaha Negara

  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

5. Tingkatan Lembaga Peradilan

  • Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
  • Pengadilan Tingkat Kedua
  • Kasasi oleh Mahkamah Agung

C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

A. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional

1. Makna Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia

Hubungan internasional sangat penting bagi kelangsungan sebuah Negara, tak terkecuali bagi Indonesia. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut

a. Faktor Internal

Yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup negara, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

b. Faktor Eksternal

Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional

Politik luar negeri Indonesia berprinsip politik bebas aktif. Politik bebas aktif artinya adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap setiap permasalahan internasional.

B. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional

Secara umum, organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Berikut peran Indonesia di organisasi politik internasional

1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

  • Terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB.
  • Merupakan anggota dewan HAM PBB
  • Pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamana PBB

2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)

  • Menjadi tuan rumah KTT ASEAN pertama
  • Merupakan salah satu Negara pendiri ASEAN
  • Membantu pemulihan demokrasi negara Kamboja

3. Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok

  • Salah satu Negara pendiri Gerakan Non-Blok
  • Pernah Menjadi pimpinan GNB
  • Menyelesaikan berbagai macam konflik regional Negara anggota GNB

Mewaspadai Ancaman Terhadap Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Indonesia merupakan wilayah yang sangat strategis dari sisi wilayah. Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat strategis. Posisi silang disini adalah bahwasanya Indonesia terleatak di antara dua benua dan dua samudra.

Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial.

Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan memperkukuh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa

1. Ancaman di Bidang Ideologi

  • Adanya paham komunisme
  • Pengaruh liberalisme yang diakibatkan globalisasi
  • Masuknya kapitalisme ke sendi pemerintahan

2. Ancaman di Bidang Politik

  • Separatisme dari dalam dengan dengan atau tanpa senjata seperti OPM
  • Adanya intervensi asing dalam dinamika percaturan politik Indonesia.

3. Ancaman di Bidang Ekonomi

  • Adanya globalisasi perekonomian
  • Masuknya investor-investor asing ke dalam SDA vital Negara
  • Privatisasi sumber daya alam oleh swasta

4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya

  • Isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan.
  • Masuknya paham hedonisme.
  • Adanya pengaruh negatif gobalisasi

5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Pemberontakan bersenjata seperti yang dilakukan PKI
  • Agresi militer oleh asing seperti yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia

B. Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional

1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

  • Mengembangkan demokrasi politik.
  • Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  • Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

2. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

  • Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
  • Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
  • Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.

3. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

  • Selektif dalam memilih setiap budaya yang datang dari luar negeri
  • Menciptakan kebhinekaan di antara sesama rakyat
  • Negara mencegah masuknya setiap budaya yang bertentangan dengan budaya Indonesia.

4. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
  • Menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Sementara pengertian kesatuan berarti perihal satu, keesaan, dan sifat tunggal. 

Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya karena kita melupakan senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa.

Konsep kesatuan yang dianut bangsa Indonesia meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Adapun dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.

2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia.
  • Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.
  • Memiliki tata krama atau keramahtamahan.
  • Letak wilayahnya yang amat strategis yaitu di posisi silang dunia.
  • Wilayahnya sangat luas yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
  • Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam.

C. Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

1. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

  • Sumpah Pemuda
  • Pancasila
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

2. Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

  • Munculnya gejala etnosentrisme
  • Melemahnya nilai budaya bangsa
  • Pembangunan yang tidak merata

D. Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Adapun perilaku yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI antara lain:
  • Bergotong royong
  • Mengamalkan seluruh nilai pancasila
  • Menghargai perbedaan pendapat
  • Saling menghormati